MAKALAH HUKUM ASURANSI
MAKALAH HUKUM ASURANSI
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Tidak seorangpun dapat meramalkan apa
yang akan terjadi dimasa yang akan datang secara sempurna, meskipun dengan
menggunakan berbagai alat analisis. Setiap ramalan yang dilakukan tidak akan
terlepas dari kesalahan perhitungan yangtelah dilakukan. Penyebab melesetnya
hasil ramalan karena dimasa yang akan datang penuh dengan ketidakpastian.
bahkan untuk hal-hal tertentu sama sekali tidak dapat diperhitungkan seperti
maut dan rejeki. jadi wajar jika terjadinya sesuatu dimasa yang akan datang
hanya dapat direka-reka semata.
Resiko di masa datang dapat terjadi
terhadap kehidupan seseorang misalnya kematian, sakit atau resiko dipecat dari
pekerjaannya. Dalam dunia bisnis resiko yang dihadapi dapat berupa resiko
kerugian akibat kebakaran, kerusakan atau kehilangan atau resiko lainnya. Oleh
karena itu setiap resiko yang akan dihadapi harus ditanggulangi, sehingga tidak
menimbulkan kerugian yang lebih besar lagi
Untuk mengurangi resiko yang tidak kita
inginkan dimasa yang akan datang, seperti resiko kehilangan, resiko kebakaran,
resiko macetnya pinjaman kredit bank atau resiko lainnya, maka diperlukan
perusahaan yang mau menanggung resiko tersebut. Adalah perusahaan asuransi yang
mau dan sanggup menanggung setiap resiko yang bakal dihadapi nasabahnya baik
perorangan maupun badan usaha. Hal ini disebabkan perusahaan asuransi merupakan
perusahaan yang melakukan usaha pertanggungan terhadap resiko yang akan
dihadapi oleh nasabahnya
Perusahaan asuransi muncul karena
masyarakat pada umumnya adalah penghindar resiko. Asuransi menguntungkan
kehidupan masyarakat dengan mengurangi kekayaan yang harus disisihkan untuk
menutupi kerugian akibat kehilangan nyawa atau harta benda. Pilihan merugikan
dan bahaya moral merupakan masalah biasa dalam bisnis asuransi.
B. Rumusan Masalah
1.
Apa yang dimaksud dengan Reasuransi dan
Prinsip-prinsip dalam Hubungan Antara Penanggung dan Penanggung Ulang Dalam
Perjanjian Reasuransi ?
2.
Bagaimana Keamanan Atas Jaminan
Reasurans?i
3.
Apa saja Metode Dalam Perjanjian Reasuransi?
4.
Apa Saja Persyaratan dan Ketentuan
Kontrak Reasuransi ?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Reasuransi dan
Prinsip-prinsip dalam Hubungan Antara Penanggung dan Penanggung Ulang Dalam
Perjanjian Reasuransi
Bila dalam asuransi telah didapatkan
suatu definisi sebagaimana yang termaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum
Dagang dan Kepailitan pasal 246 dan kemudian telah diperbaharui dalam
Undang-undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Pereasuransian
pada Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 1 dalam hal reasuransi hingga saat ini
belum terdapat defenisi yang telah dibakukan.
Pengertian reasuransi sebagaimana
tersimpul dalam KUHD Pasal 271 tersebut tampak sejiwa dan seirama dengan
dikemukakan oleh pakar reasuransi Robert I Mehr dan E. Cammack dalam buku yang
berjudul Principles of Insurance yang menyatakan: “ Reinsurance is the
insurance of the insurance” (Ref. page no. 723), artinya reasuransi adalah
asuransi dari asuransi atau “ asuransinya asuransi “ (A.J. Marianto 1997).
Selanjutnya Robert I Mehr and Emerson
cammack memberikan suatu contoh atau suatu penjelasan sebagai berikut : “ When
a company has received from an agent a volume of insurance on a given property
or in a given area, in excess of the amount it wishes to retain an its book, it
can reinsure the contract “ (jika suatu perusahaan asuransi menutup risiko
atau dia menutup risiko-risiko disuatu daerah tertentu melalui seorang agen,
dia dapat mempertanggungkan ulang /kembali kelebihan resiko yang melampaui daya
tampungnya). (A. J. Marianto 1997).
Berdasarkan pengertian diatas,
perusahaan asuransi berdasarkan prinsip kepentingan yang dapat
dipertanggungkan, telah menutup suatu pertanggungan atas risiko atau
risiko-risiko di suatu daerah tertentu dapat mempertanggungkan kembali
kelebihan tanggung gugat atau excess liability yang melampaui daya tampungnya
sendiri atau own retention kepada penanggung lain.
Untuk lebih jelasnya mari kita lihat
pengertian reasuransi versi lain oleh beberapa pakar ahli :
1.
GF. Michelbacher
Dalam bukunya yang berjudul Multiple Line Insurance ,
G.F. Michelbacher membuat rumusan pengertian reasuransi sebagai berikut : “ The
process whereby one insurer arranges with one or more other insurers to share
risk is reinsurance “ (proses dengan mana satu penanggung mengatur dengan satu
atau lebih penanggung lainnya untuk membagi risiko disebut reasuransi /
pertanggungan ulang).
Dari rumusan tersebut Michelbacher mengartikan reasuransi
sebagai suatu proses yang dimana satu penanggung mengatur dengan satu atau
lebih penanggung lainnya dengan tujuan untuk membagi risiko.
2.
Mollengraaf
Mollengraaf menyatakan reasuransi adalah persetujuan yang
dilaksanakan oleh suatu penanggung dengan penanggung lainnya yang dinamakan
sebagai penanggung ulang (reasuradur), dalam persetujuan mana pihak kedua
dengan menerima premi yang ditentukan terlebih dahulu bersedia memberikan
penggantian kepada pihak pertama, mengenai penggantian kerugian yang pihak
pertama wajib membayarnya kepada tertanggung akibat dari suatu pertanggungan
yang diadakan antara pihak pertama dan tertanggung.
3.
R. C. REINARZ
“ Reasuransi adalah akseptasi oleh suatu penaggung yang
dikenal sebagai reasuradur / penaggung ulang atas semua atau sebagian risiko
kerugian dari penanggung lainnya yang disebut pemberi sesi (ceding company) ”.
Berdasarkan dari berbagai pendapat para
pakar tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa pengertian reasuransi dalam arti
yang sebenarnya dapat ditinjau dari beberapa aspek sebagai berikut :
1.
Pengertian reasuransi dari aspek teknis
Ditinjau dari aspek teknis reasuransi merupakan suatu
cara atau alat/sarana untuk mengurangi atau memperkecil beban risiko yang
diterimanya dengan mengalihkan seluruh atau sebagian risiko itu kepada pihak
penanggung lain. Risiko yang dihadapi penanggung pertama dalam arti yang
sebenarnya adalah beban risiko yang mungkin timbul sebagai akibat kegiatan
usaha yang dilakukannnya dengan mengambil alih seluruh atau sebagian risiko
yang dihadapi tertanggung asli. Dengan demikian pertanggungan ulang
(reasuransi) mempunyai peraanan yang sangat besar dalam bidang industri
asuransi.
2.
Pengertian reasuransi dari aspek hukum
Dari aspek hukum, reasuransi adalah suatu perjanjian
antara satu penanggung dengan satu atau lebih penanggung ulang/reasuradur.
Penanggung wajib memberi dan penaggung ulang sepakat wajib menerima seluruh
atau sebagian risiko yang diberikan kepadanya. Seperti halnya asuransi,
perjanjian pertanggungan ulang juga bersifat timbale balik. Perjanjian ini
menimbulkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban antara kedua pihak. Oleh karena itu
penanggung ulang juga berhak menerima seluruh atau sebagian premi yang diterima
oleh penanggung pertama berdasarkan polis yang telah diterbitkan.
3.
Pengertian reasuransi dari aspek
keuangan
Dari gejala ekonomi, maksud dan tujuan penanggung
mengadakan perjanjian reasuransi dengan mengalihkan seluruh atau sebagian
risiko yang diterimanya karena perjanjian asuransi kepada para penanggung
lainnya adalah untuk mengubah suatu ketidakpastian agar menjadi lebih pasti,
demi kesinambungan usahanya dalam menghadapi segala kemungkinan atau peluang
kewajiban membayar ganti rugi atau santunan yang besar yang dapat menimbulkan
hasil underwriting yang buruk dan memperngaruhi keadaan keuangan.
Reasuransi memiliki bebrapa fungsi yaitu diantaranya
adalah sebagai berikut :
(1)
Memberi jaminan atau perlindungan
kepada penanggung dari kerugian-kerugian underwriting yang dapat sewaktu-waktu
membahayakan likuiditas, solvabilitas, dan kelestarian kegiatan usaha mereka.
(2)
Menaikkan kapasitas akseptasi
perusahaan asuransi atas risiko-risiko yang melampaui batas kemampuannya karena
kelebihan tanggung-gugat yang tidak bisa mereka tampung sendiri akan dijamin
oleh penanggung ulang yang telah bersedia menampungnya.
(3)
Sebagai alat penyebar resiko, baik
dipasaran reasuransi dalam negeri maupun dipasaran luar negeri.
(4)
Bila kerjasama reasuransi atas sebagian
resiko dilakukan antar sesama perusahaan asuransi, akan terdapat dua fungsi
didalamnya, yaitu sebagai penyebaran risiko dan sebagai sarana pertukaran
bisnis yang mampu meningkatkan pendapatan premi yang dapat ditahan karena disamping
adanya pengeluaran terdapat pulapemasukan premi.
(5)
Meningkatkan atau mendukung kestabilan
hasil underwriting dan keadaan keuangan perusahaan asuransi, termasuk menjaga
stabilitas pendapatannya. Dalam hal ini, reasuransi seolah-olah berfungsi menyediakan
fasilitas bank kepada perusahaan asuransi .
(6)
Meningkatkan dan memperbesar
keleluasaan dalam melakukan pemasaran berbagai macam produk asuransi, baik yang
konvensional maupun yang baru dengan segala macam tingkat besar kecilnya
resiko.
(7)
Secara tidak langsung reasuransi dapat
berfungsi membantu membiayai kegiatan usaha perusahaan asuransi, khususnya
disesikan berdasarkan kontrak reasuransi.
Hubungan antara penanggung (ceding
company) dan para penanggung ulang yang sangat mendasar berpijak pada lima prinsip
asuransi dan ditambah dengan satu prinsip lainnya yang disebut prinsip / asas Follow
the fortunes of the ceding company. Untuk lebih jelasnya akan dijelaskan
dibawah ini :
1.
Prinsip itikad baik
Semua perjanjian dilakukan berdasarkan
itikad baik, termasuk perjanjian asuransi dan reasuransi. Berdasarkan prinsip
ini, kedua pihak baik penanggung pertama (ceding company) maupun penanggung
ulang (reinsurer), wajib melakukan sesuatu yang tidak bertentangan atau tidak
melanggar undang-undang.
Yang dimaksud dengan melakukan sesatu
dalam pelaksanaan perjanjian reasuransi adalah bahwa pihak penaggung wajib pula
melakukan pengungkapan dan atau memberitahukan segala data dan keterangan
tentang objek dan atau kepentingan yang ditanggung olehnya. Tidak diperkenankan
menyembunyikan segala data atau keterangan yang selayaknya diketahui oleh
penanggung ulang berhubungan dengan keikutsertaan mereka dalam menanggung
seluruh atau sebagian resiko.
Apabila ceding company telah melakukan
kesengajaan menyembunyikan fakta, berarti mereka telah melakukan suatu tindakan
yang bertentangan dengan undang-undang atau melanggar itikad baik yang dapat
menyebabkan dibatalkannya perjanjian reasuransi yang telah terbentuk.
Lebih-lebih bila terjadi unsur penipuan, perjanjian reasuransi yang telah
dibentuk akan menjadi batal dengan sendirinya menurut hukum sebagaimana yang
telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata Pasal 1321.
2.
Prinsip kepentingan yang dapat
dipertanggungkan
Selain berlaku pada perjanjian
asuransi, asas ini juga berlaku pada perjanjian reasuransi. Dengan melakukan
atau menerima penutupan pertanggungan, pihak penanggung telah memilki
kepentingan yang timbul karena adanya perikatan, yaitu tanggungjawab / gugat
atas klaim yang terjadi akibat peristiwa yang diperjanjikan. Dengan perkataan
lain, penanggung akan selalu menghadapi kemungkinan terjadinya tuntutan ganti
rugi yang dapat timbul setiap saat atas pertanggungan yang ditutupnya. Oleh
karena itu, berdasarkan KUHD Pasal 271, penanggung berhak sekali lagi mempertanggungkan
ulang / kembali pertanggungan yang ditutupnya.
3.
Prinsip ganti rugi
Sebagian yang berlaku pada perjanjian
pertanggungan, penggantian dan atau pemulihan yang dapat dilaksanakan oleh para
penanggung ulang hanya terbatas pada kerugian sebenarnya yang dibayarakan oleh
penanggung pertama kepada tertanggung asli sesuai dengan persyaratan dan
ketentuan polis yang berlaku serta sah menurut hukum. Jumlah penggantian yang dibayar
oleh para penanggung ulang kepada penanggung pertama haruslah sebanding dengan saham
atau penyertaannya dalam reasuransi.
4.
Prinsip subrogasi
Berdasarkan prinsip ini, penanggung yang telah melakukan
pembayaran ganti kerugian yang sah pada tertanggung berhak menggantikan
kedudukan pihak tertanggung untuk memperoleh pemulihan dan atau menuntut ganti
rugi kepada pihak ketiga yang berdasarkan hukum wajib bertanggungjawab atas
segala kerugian yang terjadi akibat kesalahan atau kelalaian mereka.
5.
Prinsip kontribusi / saling menanggung
Prinsip kontribusi atau saling menanggung ini pada
hakikatnya bukan hanya berlaku dalam hal asuransi, melainkan juga berlaku dalam
hal reasuransi. Hubungan mendasar antara penanggung pertama dan penanggung
ulang tentang prinsip ganti kerugian yang juga menganut ketentuan tolak ukur
ganti kerugian dan ketentuan lainnya yang telah dijelaskan, kontribusi juga dipakai sebagai dasar mentukan pembagian resiko dan
atau sesi kepada para pihak yang bersangkutan termasuk pembagian beban klaim
yang harus ditanggung bersama sesusai dengan saham atau penyertaannya dalam hal
asuransi, ko-asuransi dan reasuransi. Dalam hal asuransi dibawah harga
kontribusi dilaksanakan antara penanggung dan tertanggung karena dalam hal ini
tertanggung dianggap ikut serta menanggung sebagian resiko atas kepentingan
yang dipertanggungkan sedangkan dalam hal reasuransi kontribusi dilaksanakan
antara penanggung pertama dan pihak penanggung ulang.
6.
Prinsip follow the fortune of theceding company
Prinsip mengikuti keberuntungan penanggungung pertama tidak
boleh diartikan secara luas dan tampa batas tanggung jawab penaggung ulang
dalam hal reasuransi hanyalah ter batas pada klaim yang sah dan wajib dibayar
oleh penanggung pertama sesuai dengan jumlah kerugian sebenarnya sekalipun
berdasarkan teori maupun praktek penanggung ulang dapat diminta persetujuannya untuk
menyetujui penyelesaian klaim atas dasar kompromi atau ex-gratia, penanggung
pertama harus mempunyai argumentasi dan pertimbangan komersial bahwa
kebijaksanaan itu berlandaskan pada perhitungan untung rugi demi kepentingan
bersama
B. Keamanan Atas Jaminan Reasuransi
Jaminan atau perlindungan reasuransi atas kelebihan tanggung
gugat / jawab dari beban risiko yang ditanggung oleh perusahaan-perusahaan
asuransi berdasarkan polis yang diterbitkan memang sangat diperlukan karena
berbagai macam alasan baik teknis maupun non teknis. Meskipun demikian masalah
keamanan adalah suatu hal yang sangat penting atau serius dan wajib ditempatkan
sebagai pertimbangan utama dalam menempatkan bisnis reasuransi. Proteksi
reasuransi memang sangat diperlukan, tetapi setiap penanggung pertama ataupun
pialang reasuransi sebagai wakil mereka akan selalu lebih mengutamakan proteksi
yang aman, disamping mengharapkan persyaratan, kondisi dan harga yang
kompetitif serta pelayanan yang baik.
Keamanan jaminan reasuransi harus diamati secara terus
menerus karena bisa mengalami perubahan-perubahan. Bisa saja terjadi suatu
kemungkinan bahwa dalam beberapa tahun sebelumnya mereka termasuk kelompok
security yang baik, tetapi karena sesuatu dan lain hal ternyata diantara mereka
telah mengalami kemunduran sehingga dinilai tidak akan dapat memberikan
proteksi reasuransi yang aman.
Apabila mengadakan perjanjian reasuransi dengan penanggung
pertama secara langsung ataupun melalui pialang reasuransi, para penanggung
ulang selalu melakukan penilaian, baik terhadap program reasuransi yang
ditawarkan ataupun terhadap keadaan, reputasi, kedudukan pihak penanggung
pertama di dalam pasar, ditinjau dari segi teknis maupun non teknis.
C.
Metode Dalam Perjanjian Reasuransi
Berbicara mengenai metode dan tipe-tipe reasuransi, harus
kita bedakan arti antara istilah metode reasuransi dan tipe reasuransi untuk
menghindari kerancuan dan kesalahpahaman. Metode reasuransi hendaknya diartikan
sebagai cara bagaimana para pelaku pasar reasuransi itu melakukan kerjasama
reasuransi, sedang tipe reasuransi hendaknya kita artikan sebagai bentuk
pelaksanaan dari cara melakukan transaksi reasuransi. Menurut berbagai
literatur reasuransi / asuransi terdapat tiga cara dalam melakukan kerjasama
asuransi antara pihak penanggung pertama (direct insurers) dan pihak penaggung
ulang (reinsurers), yaitu :
1.
Metode reasuransi secara fakultatif
Metode reasuransi secara fakultatif adalah transaksi
pertanggungan ulang antara pihak penaggung pertama dan para penanggung ulang
secara bebas, yaitu para pihak penanggung ulang tidak terikat harus menerima
penawaran pertanggungan ulang. Dengan perkataan lain, para penaggung ulang
dapat menolak atau mmenerima penawaran pertanggungan ulang berdasarkan
kebijakan akseptasi yang telah mereka tetapkan.
Berdasarkan metode pertanggungan ulang secara fakultatif
ini, para penaggung ulang dapat melakukan seleksi resiko sesuai denga kebijakan
underwriting yang telah digariskan. Hal ini dapat dipahami bersama mengingat
tingkat risiko dari objek atau kepentingan yang dipertanggungkan itu
berbeda-beda. Dalam praktek telah dikenal adanya tiga tingkatan resiko, yaitu
yang digolongkan sebagai objek beresiko rendah / sederhana (simple risk), objek
beresiko berbahaya (hazardous risks), dan objek beresiko sangat berbahaya
(extra hazardous risks).
2.
Metode reasuransi secara kontrak (treaty)
Yang dimaksud dengan metode reasuransi secara kontrak adalah
perjanjian antara pihak penangung pertama dan para penanggung lain atau para
pengnggung ulang profesional yang dalam perjanjian tersebut pihak penaggung
pertama, yang selanjutnya disebut pemberi sesi atau ceding company, setuju
memberikan bagian (share) dan para penaggung ulang, yang selanjutnya disebut
pihak kedua, setuju dan wajib menerima bagian atau sesi dari tanggungjawab atas
asuransi yang telah ditutup oleh penggung pertama sesuai dengan pembagian yang
telah disepakati oleh masing-masing penanggung ulang (peserta treaty) sampai
dengan batas-batas tanggung gugat/jawab tertinggi dari setiap kelas resiko
berdasarkan pernyataan dan ketentuan-ketentuan yang disebutkan dalam kontrak
reasuransi.
3.
Metode reasuransi pool dan facultative obligatory
a.
Metode reasuransi pool
Maksud
dan tujuan membentuk kerjasama secara pool pada lazimnya didasarkan atas
berbagai sasaran yang dituju. Sasaran dan tujuan pembentukan kerjasama sistem
pool yang paling penting adalah untuk mengatasi berbagai macam persoalan
melalaui kerjasama yang saling menguntungkan dan saling membantu antar sesama
anggota pool dalam mewujudkan penyebaran resiko, diantaranya dengan melakukan
pertukaran bisnis.
Pengertian
kerjasama pool pada saat ini lebih terkenal dengan istilah konsorsium meskipun
penerapan kedua istilah itu sangat tergantung pada tujuannya. Pembentukan
konsorsium mempunyai tujuan dan sasaran yang khusus, hanya untuk mengatasi
kesulitan penanganan atau pengelolaan objek yang beresiko tinggi dengan jumlah
pertanggungan yang tidak mungkin ditangani oleh satu penanggung atau untuk
mengatasi risiko dalam satu komplek besar (khususnya pasar).
Metode
kerjasama pool dalam kontrak reasuransi dikenal denga istilah asing reciprocal
pool. Metode kerjasama seperti ini tidak hanya dilakukan antar sesama
perusahaan asuransi didalam negeri, tetapi juga dapat diperluas antar wilayah
negara tetangga. Cara yang demikian sangat bermanfaat unutk mengatasi daya
tampung nasional yang terbatas dari tiap-tiap negara yang bersangkutan sehingga
tidak banyak tergantung pada satu pasar tertentu yang juga memiliki
keterbatasan kapasitas atau daya tampung.
b.
Facultative obligatory
Jenis
penutupan pertanggungan ulang seperti ini sebenarnya merupakan suatu cara
penempatan pertanggungan ulang secara kontrak meskipun masih terdapat kata
“facultative”. Dengan adanya kata “wajib” (obligatory) pihak penanggung wajib
menerima semua kelebihan tangtgung gugat yang sudah tidak tertampung dalam
kontrak pertanggungan ulang sampai dengan limit yang telah ditentukan. Melalui
cara ini pihak penanggung pertama tidak perlu lagi melakukan penawaran
reasuransi satu persatu karena secara otomatis telah memperoleh fasilitas
jaminan yang cukup memadai serta tidak perlu merasa cemas, seperti mengahadapi
risiko penolakan apabila mereka melakukan penaaran penempatan pertanggungan
ulang secara fakultatif biasa. Dengan cara ini penaggung pertama juga dapat
bekerja lebih efisien dan efektif karena dapat menghemat banyak biaya, waktu,
dan tenaga dibandingkan harus melakukan penawaran satu persatu.
Dalam
pelaksanaannya, pihak penanggung ulang akan membatasi pada risiko-risiko
tertentu dengan persyaratan premi segera atau secepat mungkin dalam waktu yang
telah ditetapkan, akan memberikan komisi reasuransi yang lebih rendah atau
sataraf dengan komisi fakultatif biasa, serta tanpa pemberian komisi
keuntungan.
D.
Persyaratan dan Ketentuan
Kontrak Reasuransi
Sebagaimana lazimnya setiap kontrak perjanjian, kontrak
perjanjian reasuransi juga akan menyebutkan segala persyaratan dan ketentuan
yang telah disepakati bersama antara pihak pemberi sesi dan penanggung ulang
yang disebut juga sebagai penerima sesi.
Beberapa persyaratan dan ketentuan yang sangat penting, yang
kiranya perlu untuk kita ketahui bersama, antara lain yang berkenaan dengan :
1.
Komisi reasuransi (reinsurance commission)
Komisi reasuransi ( reinsurance commission, yang lazim
disingkat R/I comm) yang diberikan oleh penanggung ulang kepada pemberi sesi
adalah sebagai imbalan jasa atas bisnis reasuransi yang disesikan kepadanya
oleh pemberi sesi. Besarnya komisi reasuransi yang dapat diberikan kepada pemberi
sesi sangat tergantung pada kelas bisnis yang yang disesikan dan biasanya lebih
besar dari komisi reasuransi yang diberikan kepada agen atau pialang
reasuransi.
Besarnya komisi reasuransi yang diberikan oleh penanggung
ulang kepada pemberi sesi lazimnya 3% sampai dengan 7,5% lebih besar dari
komisi reasuransi yang diberikan kepada agen / pialang karena pemberian komisi
reasuransi tersebut mempunyai tujuan untuk pengganti biaya operasional yang
dikeluarkan oleh pemberi sesi dalam rangka memperoleh bisnis.
Kembali kepada masalah komisi reasuransi, dalam hal
penetapan besar kecilnya komisi reasuransi, para pihak pemberi sesi biasanya
lebih menyukai bila didasarkan pada flat rate karena selain memudahkan
perhitungan sesi bersuh yang harus disesikan juga lebih menguntungkan baginya
meskipun loss ratio dari sesi tahun yang berjalan lebih besar dari, katakanlah
35%.
Khususnya untuk sesi yang didasarkan pada akseptasi
reasuransi fakultatif biasanya penaggung ulang hanya memberikan komisi
reasuransi yang lebih kecil dari komisi reasuransi atas sesi yang didasarkan
pada kontrak quota share dan berkisar antara 2,5% sampai dengan 5% lebih
kecil dari sesi atas dasar kontrak reasuransi pada jenis pertanggungan yang
sama.
2.
Komisi keuntungan (profit commission)
Komisi keuntungan adalah suatu komisi yang diberikan oleh
penerima sesi/ penanggung ulang kepada pemberi sesi yang lazimnya disebut juga
reinsured. Komisi keuntungan hanya diberikan bila hasil bersih yang disesikan
kepada penanggung ulang menunjukkan keuntungan bagi penerima sesi. Dalam
praktek profit commission jarang diberikan kepada pemberi sesi yang didasarkan
atas non-proportional traties, tetapi seandainya dapat dfisepakati
bersama lazimnya diperhitungkan atas dasar tahun penutupannya.
Tujuan pemberian komisi keuntungan kepada pemberi sesi
adalah merupakan suatu perangsang agar pemberi sesi selalu mengusahakan agar
hasil/saldo bersih yang disesikan akan memberikan keuntungan bagi penerima
sesi. Bila pemberi sesi dapat memperoleh komisi keuntungan, pendapatan ini juga
digunakan untuk menutup biaya operasi untuk memperoleh bisnis.
3.
Klausul MPL (maximum possible loss)
Yang dimaksud dengan klausul MPL adalah suatu kalusul yang
mencantumkan ketentuan bahwa pihak penanggung atau pemberi sesi dapat
menetapkan retensi sendiri dan memberi sesi reasuransi sampai pada batas
tertinggi sesuai dengan tingkat MPL dan setiap resiko yang diterima atau
ditutup oleh pihak penanggung pertama (pemberi sesi).
Klausul ini dicantumkan dalam naskah perjanjian apabila
telah disepakati bersama oleh pihak pemberi sesi wajib mencantumkan MPL yang
benar-benar tepat karena apabila terjadi kesalahan dalam penilaian MPL atas
sesi yang diberikan, mereka harus menanggung sendiri akibat kesalahan yang
mereka lakukan.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Ditinjau dari aspek teknis reasuransi
merupakan suatu cara atau alat/sarana untuk mengurangi atau memperkecil beban risiko yang diterimanya dengan mengalihkan seluruh atau sebagian
risiko itu kepada pihak penanggung lain. Risiko yang dihadapi penanggung pertama
dalam arti yang sebenarnya adalah beban risiko yang mungkin timbul sebagai
akibat kegiatan usaha yang dilakukannnya dengan mengambil alih seluruh atau
sebagian risiko yang dihadapi tertanggung asli. Dengan demikian pertanggungan
ulang (reasuransi) mempunyai peraanan yang sangat besar dalam bidang industri
asuransi.
Perusahaan asuransi muncul karena
masyarakat pada umumnya adalah penghindar resiko. Asuransi menguntungkan
kehidupan masyarakat dengan mengurangi kekayaan yang harus disisihkan untuk
menutupi kerugian akibat kehilangan nyawa atau harta benda. Pilihan merugikan
dan bahaya moral merupakan masalah biasa dalam bisnis asuransi.
B. SARAN
Sebaiknya masyarakat mengikuti
program asuransi, karena program ini memiliki banyak manfaat bagi pihak tertanggung, seperti yang telah kami uraikan dalam materi
makalah ini.
DAFTAR PUSTAKA
Triandaru, Sigit dan Totok Budisantoso. 2009. Bank dan Lembaga
Keuangan Lain. Jakarta : Salemba Empat.
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Cetakan IV. Citra Umbara, Bandung.
2010
Latumaerisa, Julius R. 2011. Bank dan lembaga keuangan lain.
Jakarta:salemba empat