MAKALAH TENTANG PERPAJAKAN
MAKALAH TENTANG PERPAJAKAN
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Dewasa
ini kita sering mendengar istilah pembangunan nasional baik dalam mata kuliah
atau media. Kita juga mengetahui bahwa pembangunan tersebut pastilah memerlukan
dana yang tidak sedikit. Dalam bab ini kita akan mempelajari salah satu sumber
pemasukan negara bagi pembangunan, yakni pajak. Secara umum persepsi kita
mengenai pajak adalah wujud dari seorang warga negara untuk memberikan
kontribusi dalam membangun negara dengan mendapat imbalan tidak langsung.
Dalam
bab ini kita akan mempelajari sebagian hal yang berkaitan dengan pajak,
mulai dari pengertian, jenis, fungsi, asas, serta besaran tarif penarikan.
Semua ini akan kita pelajari sebagai pengantar dalam mata kuliah ini, karena
matri yang lebih lanjut akan dipelajari dalam bab-bab selanjutnya.
B.
TUJUAN DAN MANFAAT
Tujuan
kami menulis makalah dan mengangkat Tema mengenai “PENGERTIAN DASAR PERPAJAKAN”
ini adalah guna memenuhi tugas mata kuliah Perpajakan.
Manfaat
penulisan makalah ini adalah untuk memperluas wawasan kami dan pembaca tentang
masalah Perpajakan. Selain itu supaya ada kesadaran pada diri kami dan pembaca
untuk tertib membayar pajak.
C.
RUMUSAN MASALAH
1.
Bagaimana pengertian
pajak ?
2.
Bagaimana peran serta
fungsi pajak dalam pembangunan ?
3.
Perbedaan antara
pajak, retribusi, dan sumbangan ?
4.
Apa saja asas-asas
pajak itu ?
5.
Bagaimana pajak dalam
pancasila ?
6.
Apakah stelsel
pemungutan pajak itu ?
7.
Apa falsafah, dasar
hukum dalam pemungutan pajak ?
8.
Apa saja jenis pajak
itu ?
9.
Bagaimana
penetapantarif pajak ?
10.
Bagaimana UU
perpajakan itu ?
11.
Apa pengertian dari hukum
pajak internasional itu ?
BAB II
PEMBAHASAN PENGERTIAN
DASAR PERPAJAKAN
A.
PENGERTIAN PAJAK
1.
Menurut Prof. Dr. P. J. A. Adriani :
Pajak adalah iuran
kepada Negara yang terhutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan –
peraturan,dengan tidak dapat prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjk dan
gunanya untuk membiayai pengeluaran – pengeluaran umum berhubung dengan tugas
Negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
2.
Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, S. H :
Pajak adalah peralihan
kekayaan dari pihak rakyat kepada kas Negara untuk membiayai pengeluaran rutin
dan surplusnya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk
membiayai public investment.
3.
Menurut UU No. 28 Tahun 2007 :
Pajak adalah
kontribusi wajib kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang
bersifat memaksa berdasarkan undang – undang dengan tidak mendapatkan imbalan
secara langsung.
B.
PERANAN DAN FUNGSI PAJAK
1.
Peranan Pajak dalam Pembangunan
Pajak sangat erat
hubungannya dalam pembangunan nasional baik disektor public maupun disektor
swasta. Dengan uang pajak, pemerintah dapat melaksanakan pembangunan,
memperlancar roda pemerintahan, menyiapkan lapngan pekerjaan serta meningkatkan
kehidupan ekonomi masyarakat.
2.
Fungsi Pajak
a.
Fungsi Budgetair :
pajak merupakan suatu alat untuk memasukan uang sebanyak-banyaknya ke kas
Negara yang pada waktunya nanti akan digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran
Negara.
b.
Fungsi Regulasi :
pajak digunakan sebgai alat untuk mencapai tujuan tertentu di luar bidang
keuangan.
3.
Pajak, Retribusi dan Sumbangan
a.
Pajak
Ciri – ciri
pajak :
1)
Pajak dipungut oleh
Negara
2)
Dalam pembayaran pajak
tidak dapat ditunjukan adanya kontra prestasi individual dari pemerintah
3)
Digunakan untuk
membiayai pengeluaran pemerintah
4)
Dipungut disebabkan
suatu keadaan, kejadian dan perbuatan yang memberikan kedudukan tertentu pada
seseorang.
b.
Retribusi
Menurut Undang
– Undang No. 34 Tahun 2000, retribusi dibagi atas 3 golongan yaitu :
1)
Retribusi Jasa
Umum,terdiri dari :
a)
Retribusi pelayanan
kesehatan
b)
Retribusi pelayanan
kebersihan
c)
Retribusi pelayanan
pasar
d)
Retribusi pelyanan
pemakaman
e)
Retribusi pelayanan
parker ditempat umum
2)
Retribusi Jasa Usaha,
terdiri dari :
a)
Retribusi pemakaian
kekayaan daerah
b)
Retribusi pasar grosir
c)
Retribusi terminal
d)
Retribusi tempat
pelelangan
e)
Retribusi tempat
rekreasi dan olahraga
3)
Retribusi Perizinan
Tertentu, terdiri dari :
a)
Retribusi izin
mendirikan bangunan
b)
Retribusi tempat
penjualan minuman beralkohol
c)
Retribusi izin
gangguan
d)
Retibusi izin trayek
c.
Sumbangan
Adalah iuran
untuk orang-orang atau badan tertentu yang pembayarnya tidak dapat ditunjuk
atau ditentukan besarnya.
C.
ASAS-ASAS PEMUNGUTAN PAJAK
Asas pungutan
pajak dibagi dalam :
1.
Asas Falsafah Hukum
Teori –
teori pembenaran pungutan pajak :
a.
Teori Asuransi, teori
ini mengtakan bahwa pajak iti diibaratkan sebagai premi yang harus dibayar oleh
setiap orang
b.
Teori Kepentingan,
teori ini mengatakan bahwa pembagian beban pajak harus didasarkan atas masing –
masing kepentingan orangdalam tugas pemerintah. Teori gaya pikul, teori ini
mengatakan bahwa setiap orang wajib membayar pajak sesuia daya pikul masing –
masing.
c.
Teori Bhakti, teori
ini disebut juga “teori kewajiban pajak mutlak” mengatakan bahwa
pembayaran pajak merupakan tanda bhakti seseorang kepada Negara.
d.
Teori Asas Gaya Beli,
menurut teori ini pajak diibaratkan sebagai pompa yang menyedot daya beli
seseorang yang kemudian dikembalikan pada masyarakat melalui saluran lain.
e.
Pungutan Pajak Menurut
Pancasila, menurut teori ini pungutan pajak dibenarkan. Pembayaran pajak adalah
pengorbanan setiap anggota keluarga untuk kepentingan keluarga tanpa mendapat
imbalan.
2.
Asas Yuridis
Menurut ini
pungutan pajak harus didasarkan pada undang – undang. Landasan hukum pemungutan
pajak di Indonesia adalah pasal 23 ayat (2)UUD 1945.
3.
Asas Ekonomis
Asas ini
menekankan pada pemikiran bahwa Negara menghendaki agar kehidupan ekonomi terus
meningkat.
4.
Asas Finansial
Sesuai dengan
fungsi budgetair maka sudah barang tentu bahwa biaya pengenaan pajak harus
sekecil – kecilnya,dibandingkan dengan pendapatan.
D.
STELSEL PEMUNGUTAN PAJAK
Terdiri dari:
1.
Stelsel Nyata (Rill Stelsel)
Ini mendasarkan
pengenaan pajak pada penghasilan yang benar – benar diperoleh dalam setiap
tahun pajak. Kelebihan system ini adalah pajak yang dikenakan lebih realistis.
Sedangkan kelemahannya adalah pajak baru akan dikenakan pada akhir periode,
yaitu setelah riil diketahui.
2.
Stelsel anggapan (Fictieve Stelsel)
Stelsel ini
bekerja dengan suatu anggapan yang bermacam-macam tergantung dari
undang-undang yang mengaturnya. Kelebihannya adalah pajak dapat dibayar selama
tahun berjalan tanpa harus menunggu pada akhir tahun, sedangkan kelemahannya
adalah pajak yang dibayar tidak berdasarkan pada keadaan yang sebenarnya.
3.
Stelsel Campuran
Stelsel ini
merupakan kombinasi kedua stelsel diatas. Pada awal tahun besarnya pajak
dihitung berdasarkan suatu anggapan,kemudian pada akhir tahun besarnya pajak
disesuaikan dengan keadaan yang sebenarnya.
E.
FALSAFAH DAN DASAR HUKUM PEMUNGUTAN PAJAK
Terdiri dari :
1.
Falsafah Pajak
Falsafah pajak
sesuai dengan falsafah bangsa dan Negara itu ,karena falsafah bangsa Indonesia
adalah pancasila maka falsafah pajak di Indonesia tidak boleh bertentangan dari
pancasila dan berstandar pada pancasila.
2.
Dasar Hukum Pemungutan Pajak
Dasar hukum
pemungutan pajak di Indonesia adalah pasal 23 ayat (2) UUD1945 yaitu “ Segala
pajak untuk keperluan Negara berdasarkan undang – undang “. Jadi, setiap pajak
yang dipungut pemerintah harus berdasarkan undang – undang dan undang – undang
tersebut harus disetujui DPR.
F.
HAMBATAN PEMUNGUTAN PAJAK
Sudah menjadi
kewajiban masyarakat di bidang perpajakan, yaitu membayar pajak dengan benar
dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Namun dalam kenyataannya banyak
hambatan yang dihadapi, yaitu perlawanan terhadap pajak yang dibedakan menjadi
dua, yaitu:
1.
Perlawanan Pasif
Perlawanan
pasif terdiri dari hambatan-hanbatan yang mempersulit pemungutan pajak yang
erat hubungannya dengan struktur ekonomi, perkembangan intelektual dan sistem
pemungutan pajak itu sendiri. Walaupun perlawanan pajak ini tidak secara
nyata dari masyarakat, namun akibatnya masyarakat tidak mau membayar pajak.
2.
Perlawanan aktif
Perlawanan
aktif meliputi semua usahadan perbuatan yang secara langsung ditujukan terhadap
focus dan bertujuan untuk menghindari pajak. Usaha tersebut dapat berupa
pengelakan atau penyelundupan pajak, pembuatan faktur pajak fiktif,
memanipulasi data, melalaikan pajak,dan sebagainya.
G.
PENGGOLONGAN ATAU PEMBEDAAN PAJAK
Para ahli
mengadakan penggolongan pembedaan pajak menurut susut pandang masing-masing,
yang pada umumnya adalah sebagai berikut:
1.
Pajak langsung dan pajak tidak langsung
a.
Pajak langsung
Pajak langsung
adalah pajak yang pembebanannya tidak dapat dilimpahkan/ digeserkan kepada
pihak lain, tetapi harus menjadi beban langsung wajib pajakyang bersangkutan.
Contoh: pajak penghasilan dan pajak bumi dan bangunan.
b.
Pajak tidak langsung
Pajak tidak
langsung adalah pajak yang pembebanannya dapat dilimpahkan/ digeserkan kepada
pihak lain. Contoh: pajak hotel dan restoran, PPN dan PPn-PM, Bea materai,
cukai, dsb.
2.
Pajak objektif dan pajak subjektif
a.
Pajak objektif
Pajak objektif
adalah pajak yang dalam pengenaannya hanya memperhatikan sifat objek pajaknya
saja, tanpa memperhatikan keadaan diri wajib pajak. Contoh: pajak hotel dan restoran,
PPN dan PPn-PM, Bea materai, cukai, pajak kendaraan bermotor, pajak radio, dan
pajak bumi dan bangunan.
b.
Pajak subjektif
Pajak subjektif
adalah pajak yang dalam pengenaannya memperhatikan keadaan diri wajib pajak.
Contoh: pajak penghasilan. Dalam pemungutan pajak atas pendapatan
(penghasilan), dikenal adanya 3 asas, yaitu:
1)
Asas tempat tinggal
Menurut asas
ini, wajib pajak yang bertempat tinggal berhak mengenakan pajak terhadap waajib
pajak tersebut atas semua penghasilan darimana saja diperoleh.
2)
Asas sumber
Menurut asas
ini, Negara dimana sumber penghasilan itu berada, adalah yang berhak memungut
pajak dengan tidak memperhatikan diamana wajib pajak tersebut berada.
3)
Asas kebangsaan
(nationaliteit)
Asas kebangsaan
ini menghubungkan pengenaan pajak dengan kebangsaan dari suatu Negara.
3.
Pajak pusat dan pajak daerah
a.
Pajak pusat
Pajak pusat
atau pajak umum atau pajak Negara adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah
pusat dan hasilnya digunakan untuk keperluan rumah tangga Negara pada umumnya.
Contoh: pajak penghasilan, PPN dan PPn-BM, Bea materai, pajak Bumi dan
Bangunan.
Pajak pusat
administrasinya dikelola oleh direktorat jendral pajakdengan kantor-kantor
operasional di daerah, yaitu (1) kantor pelayanan pajak, dan (2) kantor
pelayanan pajak bumi dan bangunan.
b.
Pajak daerah
Pajak daerah
atau pajak local adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah (propinsi,
kota madya, kabupaten), dan hasilnya digunakan untuk membiayai keperluan ruamh
tangga daerah pada umumnya.pajak daerah ditingkat propinsi dikelola oleh
dinas pendapatan daerah Tk. I, sedangkan ditingkat kabupaten atau kota madya
dikelola oleh dinas pendapatan daerah tingkat II. Menurut UU. No. 18 tahun
1997, tentang “pajak daerah dan retribusi Daerah”, sebagaimana telah diubah
dengan UU no. 34 tahun 2000, jenis-jenis pajak daerah adalah :
1)
Pajak daerah tingkat
I/ propinsi terdiri dari
Pajak kendaraan
bermotor dan kendaraan diatas air, tarifnya 5%. Bea balik nama kendaraan
bermotor dan kendaraan diatas air, tarifnya 10%. Pajak bahan bakar kendaraan
bermotor, tarinya 5%. Pajak pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan air
permukaan, tarifnya 20%
2)
Pajak daerah tingkat
II/ kabupaten atau kotamadya, terdiri dari:
Pajak hotel,
tarinya 10%
Pajak restoran,
tarifnya 10%
Pajak hiburan,
tarifnya 35%
Pajak reklame,
tarifnya 25%
Pajak
penerangan jalan, tarifnya 10%
Pajak
pengambilan bahan galian golongan C, tarifnya 10%
Pajak parkir,
tarifnya 20%
H.
TARIF DAN DASAR PENGENAAN PAJAK
1.
Dasar pengenaan pajak
Dasar pengenaan
pajak (tax rate) atau objek pajak adalah keadaan, perbuatan, dan
peristiwa-peristiwa hukum yang harus dikenakan pajak (taatsbestand).
2.
Tarif pajak
a.
Tarif pajak
proporsional atau sepadan
Yaitu tariff
pemungutan pajak dengan menggunakan presentase yang tetap beberapapunjumlah
yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak.
b.
Tarif pajak degresif
atau menurun
Yaitu tariff
pemungutan pajak dengan menggunakan presentase yang semakin besarnya
jumlah yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak.
Contoh:
Jumalah yang
kena pajak
|
Persentase
pemungutan
|
Besarnya pajak
terhutang
|
Rp. 10.000.000,00
Rp. 30.000.000,00
Rp. 50.000.000,00
Rp. 70.000.000,00
|
10%
9%
8%
7%
|
Rp. 1.000.000,00
Rp. 2.700.000,00
Rp. 4.000.000,00
Rp. 4.900.000,
|
c.
Tarif pajak
progresif/meningkat
Yaitu tarif
pemungutan pajak yang menggunakan prosentase yang semakin naik dengan semakin
besarnya jumlah yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak. Menurut pasal 17
UU no. 36 tahun 2008 tarif pajak yang diterapkan atas penghasilan kena pajak
bagi:
1)
Wajib pajak orang
pribadi dalam negeri adalah sebagai berikut:
Lapisan
penghasilan kena pajak
|
Tariff pajak
|
……………………………s/d Rp. 50.000.000,00
Diatas Rp. 50.000.000,00 s/d Rp. 250.000.000,00
Diatas Rp. 250.000.000,00 s/d Rp. 500.000.000,00
Diatas Rp. 500.000.000,00
|
5%
15%
25%
30%
|
2)
Wajib pajak badan
dalam negeri dan bentuk usaha tetap adalah 28%.
Baik tariff
pajak degresif maupun tariff pajak progresif dapat dibedakan lagi menjadi tiga
macam, yaitu:
a.
Tarif pajak degresif
1)
Degresif proporsional
2)
Degresif prigresif
3)
Degresif degresif
b.
Tarif Pajak depresif
atau menutun
Yaitu tarif
pemungutan pajak dengan menggunakan prosentase yang semakin menurun dengan
semakin besarnya jumlah yang digunakan debagai dasar pengenaan pajak.
c.
Tarif pajak progresif
1)
Progresif proporsional
2)
Progresif progresif
3)
Progresif regresif
d.
Tarif pajak konstan
atau tetap
Yaitu tarif
pemungutan pajak dengan jumlah yang sama untuk setiap jumlah, sehingga besarnya
pajak terhutang tidak tergantung pada suatu jumlah (nilai objek) yang dikenakan
pajak.
I.
SYSTEM PEMUNGUTAN PAJAK
Ada tiga sistem
pemungutan pajak:
1.
Office Assessment System
Adalah sistem
pemungutan pajak dimana wewenang untuk menentukan besarnya pajak yang harus
dibayar oleh wajib pajak berada pada aparat pemungutan pajak. Sistem ini
sering disebut “sistem SKP” dan pada umumnya diterapkan pada pengenaan pajak
langsung.
2.
Self Assessment System
Yaitu sistem
pemungutan pajak dimana wewenang untuk menghitung besarnya pajak yang harus
dibayar oleh wajib pajak berada pada wajib pajak tersebut.
3.
With Holding System
Yaitu sistem
pemungutan pajak dimana wewenang untuk menentukan besarnya pajak yang harus
dibayar oleh wajib pajak tidak berada pada aparat pemungutan pajak maupun oleh
wajib pajak, melainkan pihak ketiga yang ditunjuk oleh menteri keuangan.
J.
TIMBUL DAN HAPUSNYA HUTANG PAJAK
1.
Timbulnya Hutang Pajak
Menurut ajaran
formal, Hutang pajak timbul karena adanya Surat Ketetapan Pajak (SKP).
Sedangkan berdasarkan ajaran material, hutang pajak timbul karena
undang-undang.
2.
Hapusnya Hutang Pajak
a.
Pembayaran
Hutang pajak
yang melekat pada wajib pajak akan hapus karena pembayaran yang dilakukan ke
kas negara atau tempat lain yang ditunjuk pemerintah
b.
Kompensasi
Terjadi apabila
wajib pajak mempunyai kelebihan pembayaran pajak. Kelebihan pembayaran
tersebut dapat dikompensasi sebagai pajak terutang.
c.
Daluwarsa
Artinya sebagai
daluwarsa penagihan.
d.
Pembebasan
Hutang pajak
tidak berakhir dalam arti yang semestinya, tetapi karena ditiadakan.
e.
Penghapusan
Penghapusan
hutang pajak ini sama sifatnya dengan pembebasan, tetapi diberikannya karena
keadaan keuangan wajib pajak.
K.
REFORMASI DI BIDANG PERPAJAKAN
1.
Latar Belakang
Yang mendasari
adanya reformasi dalam undang-undang perpajakan ialah sudah tidak sesuainya
undang-undang yang ada dengan kepribadian bangsa Indonesia karena undang-undang
tersebut dibuat oleh colonial.
2.
Undang-undang Perpajakan Nasional
Reformasi ada
sejak tahun 1983, yaitu dengan disahkannya 5 undang-undang pajak, atau yang
lebih dikenal dengan undang-undang perpajakan nasional. Kelima UU tesebut
adalah :
a.
UU No. 6 tahun 1983,
tentang “Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan”
b.
UU No. 7 tahun 1983,
tentang “Pajak Penghasilan”
c.
UU No. 8 tahun 1983,
tantang “Pajak Pertambahan Nilai”
d.
UU No. 12 tahun 1985,
tentang “Pajak Bumi dan Bangunan”
e.
UU No. 13 rahun 1985,
tentang “Bea Materai”
3.
Perbedaan antara UU Lama dengan UU Baru
a.
Ciri dan corak
perpajakan lama:
1)
Tanggung jawab pemungutan
terletak pada pemerintah
2)
System administrasi tergantung
pada aparat perpajakan
b.
Ciri dan corak system
perpajakan nasional:
merupakan wujud
peran serta wapa dalam pembangunan nasional tanggung jawab pelaksanaan pajak
ada pada masyarakat sendiri diberi kepercayaan dalam penetapan pajaknya sendiri
penyempurnaan UU perpajakan ini mengacu pada kebijakan pemerintah
4.
Modernisasi dan reformasi Pelayanan Perpajakan
Modernisasi dilakukan
dirjen pajak sejak 2002, srbagai langkah dalam penerapan good governance.
Sebagai implikasi maka dibentuk Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar
sebagai pilot project. Setelah itu dibentuk Kantor Pelayanan Pajak
Madya dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama.
L.
HUKUM PAJAK INTERNASIONAL
1.
Pengertian
a.
Prof. Dr. Ottman Buhler, membedakan
dalam arti luas dan sempit. Dalam arti sempit adalah norma hukum perselisihan
yang didasarkan pada hukum antar bangsa , sedang dalam arti luas hukum antar
bangsa ditambah obyek hukum perselisihan.
b.
Dr. P. Verloren van Thermat, mendefinisikan
hukum pajak internasional sebagai keseluruhan norma ( kebiasaan dan traktat
internasional) yang membatasi kedaulatan suatu Negara dalam memungut pajak.
Di Negara Anglo Saxon pengertian hukum pajak internasional dibedakan
atas:
a.
Nasional External Tax Law
b.
Foreign tax law
c.
Internasional Tax Law
2.
Sumber-sumber hukum pajak internasional:
a.
Hukum pajak nasional, yaitu
peraturan pajak
b.
Traktat, yaitu perjanjian pajak
dengan negara lain
c.
Putusan hakim
3.
Tujuan Hukum Pajak Internasional
Adalah bertujuan
untuk menghindari gejala pajak ganda. Cara yang dapat dilakukan adalah :
a.
Unilateral, dimana negara
mengatur pencegahan pajak ganda dalam uu pajaknya. Seperti:
1)
Exemption, didasarkan
pada pure territorial principle atau restricted territorial
principle
2)
Tax credit, (direct
tax credit, indirect tax credit, fiction tax credit)
b.
Bilateral , dikenal dengan
tax treaty
c.
Multilateral, missal general
agreement on tariffs and trade
4.
Subyek Pajak dan Obyek Pajak dalam Pajak Internasional
Subyek dapat
dibedakan menjadi 2 : Pajak Dalam Negeri dan Subyek Pajak Luar Negeri. Jenis
obyek pajak : obyek pajak dengan sumber di dalam negeri, dan dengan sumber di
luar negeri.
5.
Pajak Ganda
Dapat dibedakan atas
pajak ganda nasional dan internasional. Untuk menghindari pajak ganda
internasional maka dibuat perjanjian yang lazim disebut “tax treaty”. Tax
treaty tersebut dapat dikelompokkan menjadi :
a.
Menyebutkan jenis pajak tapi
tidak mendefinisikannya, karena sering menimbulkan salah tafsir.
b.
Mencantumkan definisi pajak
serta nama pajak-pajaknya
c.
Menyebutkan nama pajak yang
juga berlakui untuk pajak-pajak yang memiliki kesamaan Obyek pajak dalam tax
treaty :
1)
Penghasilan dari barang tetap
atau barang tak bergerak
2)
Penghasilan dari usaha
3)
Penghasilan dari usaha
perkapalan atau angkutan udara
4)
Deviden, Bunga, Royalty
5)
Keuntungan dari penjualan harta
6)
Penghasilan dari pekerjaan
bebas
7)
Penghasilan dari pekerjaan
8)
Gaji untuk direktur, Penghasilan
seniman, artis, atlet
9)
Uang pension dan jaminan social
tenaga kerja
10)
Penghasilan pegawai negeri
11)
Penghasilan pelajar atau
mahasiswa
12)
Penghasilan lain-lain
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Dari
penjelasan materi di atas kita dapat mengambil kesimpulan bahwa pajak
adalah pembayaran yang dilakukan rakyat, dan merupakan sumber dana untuk
pembangunan. Selain itu pajak berbeda dengan retribusi dan sumbangan. Dalam
penetapan besaran pajak harus sesuai dengan pancasila. Pajak sendiri memiliki
banyak jenis dan asas yang digunakan pun beraneka ragam. Tarif pajak berbeda
tergantung dasar yang digunakan. Selain itu pemerintah telah memberikan batasan
segala hal yang berkaitan dengan pajak di dalam UU perpajakan nasional yang
merupakan modernisasi dari UU pajak jaman kolonial. Untuk menarik pajak yang
ada di luar negeri pemerintah melakukan kerja sama dengan negara lain dalam
perpajakan yang lazim diebut perjanjian traktat, yang hal tersebut diatur dalam
HUKUM PAJAK INTERNASIONAL.
Salah satu syarat pemungutan
pajak adalah keadilan, baik keadilan dalam prinsip maupun keadilan dalam pelaksanaannya.
Dengan adanya keadilan, pemerintah dapat menciptakan keseimbangan sosial, yang
sangat penting untuk kesejahteraan masyarakat pada umumnya. Penentuan tarif
pajak merupakan salah satu cara untuk mencapai keadilan.
B.
SARAN
Penghasilan negara terbesar terutama negara kita Indonesia adalah berasal dari pajak. Pajak memiliki peranan yang sangat penting dalam pembangunan suatu negara khususnya Indonesia.
Oleh karena itu, pengelolaan pajak harus dikelola dengan baik dan benar agar
manfaatnya dapat dirasakan oleh rakyat. Selain itu para wajib pajak juga harus
rutin dalam membayar pajak demi tercapainya pembangunan dan pertumbuhan
ekonomi bangsa Indonesia. Setelah mempelajari materi
ini hendaklah kita sadar akan kewajiban kita untuk membayar pajak, agar
pembangunan dapat terus berjalan.
DAFTAR PUSTAKA
Erly Suandi. 2011. Hukum Pajak.
Edisi Kelima. Jakarta: Salemba Empat.
Siti Resmi. Perpajakan Teori dan Kasus. Edisi Ketujuh Buku 1. Jakarta: Salemba
Empat.
Prof. Dr. Mardiasmo,
MBA.,Ak, . 2011. Perpajakan.
Yogyakarta: Andi Yogyakarta.
Wahyuningsih ,
Tiesnawati.(2015).Administrasi Perpajakan.Banten:Universitas
terbuka.